|
|
Gagal Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD)2008 Kota Singkawang
27 April 2008 |
|
Komentar:
Menurut Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, salah satu dari Tugas
dan Wewenang serta Kewajiban
Kepala Daerah yaitu: . menyusun dan
mengajukan rancangan Perda tentang APBD
kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama. Rancangan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
(APBD) harus dibahas
bersama antara Kepada Daerah dengan
DPRD, materiel yang disampaikan oleh
Kepala Daerah perlu diuji oleh DPRD.
Ini merupakan wewenang DPRD. Jika
materiel itu memenuhi persyaratan dan
mencapai persepakatan bersama antara
Kepada Daerah dengan DPRD maka rancangan
APBD itu akan ditetapkan menjadi APBD.
Beberapa waktu yang lalu Wako kita,Pak
Hasan Karman mengajukan rancangan APBD
didepan DPRD kota Singkawang. Ini
merupakan rancangan APBD yang pertama
dibawah pemerintah Pak Hasan Karman.
Rancangan APBD 2008 yang diinginkan wako
kita,defisit sebesar 45 miliar rupiah.
Dalam sejarah kota Singkawang,ini
merupakan APBD defisit yang terbesar!
Rancangan APBD 2008 ini dicoret
oleh DPRD,menjadi deficit 23 miliar.
Karena menurut DPRD pada APBD yang
defisit besar pada intinya akan
merugikan dan membebani masyarakat
Singkawang. Rancangan APBD 2008 yang
sudah dipermak oleh DPRD ini diteruskan
kepada Gubernur. Melihat angka defisit
yang besar,gubernur juga turut membantu
menyempurnakan rancangan APBD 2008 yang
diinginkan oleh wako kita itu,menjadi
defisit 19 miliar. Kemudian rancangan
APBD 2008 dikirim kembali ke DPRD kota
Singkawang untuk dibahas dan ditetapkan
menjadi APBD 2008.
Pak wako kita sangat kecewa
melihat angka 19 m itu karena rencana
Beliau membangun kota Singkawang
Spektakuler bisa gagal. Beliau tidak mau
terima anggaran yang telah disarankan
oleh gubernur tetapi memakai anggaran
yang Beliau inginkan yaitu defisit 45
miliar rupiah.Tentu saja pada DPRD
menolak keinginan semacam itu.
Masyarakat Singkawang sependapat dengan
keputusan gubernur dengan APBD defisit
19miliar rupiah itu sudah lebih dari
cukup sebagai anggaran membangun kota
Singkawang.
Seperti apa yang pernah dikatakan oleh
Pak Hasan Karman cara Beliau:”membangun
kota Singkawang tanpa membebani APBD”.
Rasa kekecewaan Beliau
menyampaikan kepada masyarakat Kulor,
menurut dugaan Beliau ada diantara para
anggota DPRD kota Singkawang tidak
koperatif sehingga rancangan APBD tidak
dipenuhi sesuai apa yang Beliau inginkan.
Tuduhan Pak Wako kita itu ditujukan kearah
BWK .
Menurut
Peraturan Tata Tertib dan kode etik
kelembagaan
DPRD,Wako(Eksekutif) tidak
memiliki wewenang menegur para anggota
DPRD.Beliau mengharapkan seandainya
kebiasaan gaya memimpin diperusahaan
kecil boleh dibawa kedalam dunia
birokrasi.Sebagai pemimpin diperusahaan
kecil,mudah melakukan perubahan sesuai
dengan kemauan pemimpin,pegawai tidak
disenangi dapat dipecat atau menegur
staf yang tidak
disukai.Dalam dunia gaya pemimpin
perusahaan multinasional atau
korporasi,seorang pemimpin tidak berhak
menegur pengawai jika
pengawai tersebut tugasnya bukan
bertanggungjawab kepada pemimpin
tersebut walaupun sama melakukan tugas
untuk kepentingan perusahaan.Sudah jelas,
Pak Wako tidak berhak menegur para
anggota DPRD karena para anggota DPRD
bukan pengawai yang tugasnya
bertanggungjawab kepada Wako,walaupun
kedua pihak melakukan
tugas untuk kepentingan Negara.
Menurut tuduhan Pak
Hasan Karman terhadap para anggota DPRD
kota Singkawang ada yg tidak koperatif
dengan Beliau, jika itu benar.Berarti
seperti apa yang pernah dikatakan oleh
Sdr.Janudin Fam didalam postingnya pada
tanggal 13 Mei 2007 dimilist
Singkawang.us itu benar terjadi.Dalam
posting tersebut dikatakan Sdr.Janudin
Fam:” …Saya cenderung melihat pak
Hasan Karman dan pak SBY memiliki
kesamaan , pemerintah mudah digoyang &
disandera parpol2 di DPR ..”.Dalam
jawaban dari Pak Hasan Karman terhadap
posting tersebut memberikan jaminan hal
itu tidak mungkin terjadi dibawah
pemerintahnya.Tetapi dalam kenyataan
lain ,bukan?
Sejauh ini penetapan APBD 2008
kota
Singkawang mengalami kegagalan,tanpa
APBD yang jelas bagaimana dapat
membangun kota Singkawang
Spektakuler?
|
|
CintaSingkawang,27 April
2008
|
|
|